A.PENGERTIAN QIYAS
1.Secara bahasa Qiyas berasal dari
bahasa arab yaitu قياس yang artinya hal mengukur, membandingkan, aturan. Ada
juga yang mengartikan qiyas dengan mengukur sesuatu atas sesuatu yang lain dan
kemudian menyamakan antara keduanya. Ada kalangan ulama yang mengartikan qiyas
sebagai mengukur danmenyamakan.
2.Secara istilah Pengertian qiyas
menurut ahli ushul fiqh adalah menerangkan hukum sesuatu y ang tidak ada nashnya
dalam al-Qur’an dan hadits dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang
ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Definisi lain dari qiyas menurut ahli
ushul fiqh adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan
sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum. Menurut
istilah ushul fiqh, sebagaimana dikemukakan Wahbah al-Zuhaili, qiyas adalah
menghubungkan atau menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya
dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada illat antara keduanya.
Ibnu Subki mengemukakan dalam kitab Jam’u al-Jawami, qiyas adalah menghubungkan
sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaan dalam
illat hukumnya menurut mujtahid yang menghubungkannya. Selain pengertian di
atas, banyak lagi pengertian qiyas lainnya diantaranya menanggungkan sesuatu
yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada
keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama
diantara keduanya dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum. Berdasarkan
pengertian-pengertian qiyas yang disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan
pengertian qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang
tidak ada dasar nashnya dalam al-Qur’an dan sunnah dengan cara membandingkannya
kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya
berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau
peristiwa itu.
B. DALIL QIYAS.
Dalam menempatkan qiyas sebagai
dalil untuk menishbathkan hukum, ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama menerima
dan menggunakan qiyas sebagai dalil dalam urutan keempat, yaitu sesudah
al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Banyak ayat al-Qur’an yang bisa dijadikan sebagai
dasar perintah melakukan qiyas, salah satunya adalah:
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya. (QS. an-Nisa : 59)
Dalam ayat di atas terdapat urutan
tentang pengambilan hukum. Yaitu mentaati Allah (hukum dalam al-Qur’an),
mentaati rasul (hukum dalam Sunnah) dan mentaati pemimpin (hasil ijma’ para
ulama). Sedangkan kata terakhir dalam ayat tersebut adalah
(Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul) berarti
perintah untuk mengikuti qiyas dalam hal-hal terdapat perbedaan.
Dalam ayat yang lain Allah berfirman:
Dalam ayat yang lain Allah berfirman:
Artinya: Dia-lah yang
mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka
pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan
keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan
mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari
arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam
hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri
dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi
pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.(QS. al-Hasyr : 2)
Pada ayat di atas terdapat
perkataan: (Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai
orang-orang yang mempunyai wawasan), maksudnya ialah: Allah SWT memerintahkan
kepada manusia agar membandingkan kejadian yang terjadi pada diri sendiri
kepada kejadian yang terjadi pada orang-orang kafir itu. Jika orang-orang
beriman melakukan perbuatan seperti perbuatan orang-orang kafir itu niscaya
mereka akan memperoleh azab yang serupa. Hal itu berarti qiyaskanlah keadaanmu
kepada keadaan mereka. Dalam hadits dari ibnu Abbas menurut riwayat an- Nasa’I.
Nabi berkata: “Bagaimana pendapatmu bila bapakmu berhutang, apakah engkau akan
membayarnya?” dijawab oleh si penanya (al-Khatasamiyah), “Ya, memang”. Berkata
nabi, “hutang terhadap Allah lebih patut untuk dibayar”. Hadits di atas adalah
tanggapan atas persoalan si penanya yang bapaknya bernazar untuk haji tetapi
meninggal dunia sebelum sempat mengerjakan haji. Ditanyakannya kepada nabi
dengan ucapannya, “Bagaimana kalau saya yang menghajikan bapak saya itu?”.
Keluarlah jawaban nabi seperti yang tersebut di atas.
Dalam hadits itu nabi memberikan taqrir (pengakuan/penetapan) kepada sahabatnya yang menyamakan hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Bahkan nabi menambahkan bahwa hutang kepada Allah yaitu haji, lebih patut untuk dibayar.
Sementara kalangan yang menolak qiyas juga mengemukakan beberapa alasan untuk memperkuat pendapat mereka, diantaranya:
Dalam hadits itu nabi memberikan taqrir (pengakuan/penetapan) kepada sahabatnya yang menyamakan hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Bahkan nabi menambahkan bahwa hutang kepada Allah yaitu haji, lebih patut untuk dibayar.
Sementara kalangan yang menolak qiyas juga mengemukakan beberapa alasan untuk memperkuat pendapat mereka, diantaranya:
- Bahwa qiyas dibangun atas dasar
zanni atau praduga semata.
- Sebahagian sahabat mencela sekali
orang yang menetapkan pendapat semata-mata berdasarkan
akal pikiran.
C. RUKUN DAN SYARAT QIYAS
Berdasarkan defenisi bahwa qiyas
ialah mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum
suatu peristiwa yang ada nashnya karena illat serupa, maka rukun qiyas ada
empat macam, yaitu:
1.
al-Ashl.
Ashl adalah masalah yang telah ditetapkan hukumnya dalam
al-Qur’an ataupun Sunnah. Ia disebut pula dengan maqis ‘alaih (tempat
mengqiyaskan) dan maha al-hukm ijal-musyabbah bihm yaitu wadah yang padanya
terdapat hukum untuk disamakan dengan wadah yang lain.
Adapun syarat-syarat ashl adalah:
- Hukum ashl adalah hukum yang telah tetap dan tidak
mengandung kemungkinan dinasakhkan
- Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’
- Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’
- Ashl itu bukan merupakan furu’ dari ashl lainnya
- Dalil yang menetapkan illat pada ashl itu adalah dalil
khusus, tidak bersifat umum
- Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas
- Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas
- Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas.
2.
Furu’
Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum
ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai
dasarnya. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang
diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan).
Adapun syarat-syarat furu’ adalaha:
Adapun syarat-syarat furu’ adalaha:
- Tidak bersifat khusus, dalam artian tidak bisa
dikembangkan kepada furu’
- Hukum al-ashl tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qiyas
- Hukum al-ashl tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qiyas
- Tudak ada nash yang menjelaskan hukum furu’ yang
ditentukan hukumnya
- Hukum al-ashl itu lebih dahulu disyariatkan daripada furu’
- Hukum al-ashl itu lebih dahulu disyariatkan daripada furu’
3. Hukum ashl
Illat yaitu suatu sebab yang menjadikan adanya hukum
sesuatu. Dengan persamaan inilah baru dapat diqiyaskan masalah kedua (furu’)
kepada masalah yang pertama (ashl) karena adanya suatu sebab yang dapat
dikompromikan antara asal dengan furu’.
Adapun syarat-syarat hukum al-Ashl adalah:
Adapun syarat-syarat hukum al-Ashl adalah:
- Illatnya sama pada illat yang ada pada ashl, baik pada
zatnya maupun pada jenisnya
- Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qiyas
- Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qiyas
- Hukum furu’ tidak mendahului hukum ashl
- Tidak ada nash atau ijam’ yang menjelaskan hukum furu’
itu.
4. Illat
Illat secara bahasa berarti sesuatu yang bisa merubah
keadaan, misalnya penyakit disebut illat karena sifatnya merubah kondisi
seseorang yang terkena penyakit. Menurut istilah, sebagaimana dikemukakan Abdul
Wahhab Khallaf, illat adalah suatu sifat pada ashl yang mempunyai landasan adanya
hukum .
Adapun cara untuk mengetahui illat adalah melalui
dalil-dalil al-Qur’an atau Sunnah, baik yang tegas maupun yang tidak tegas,
mengetahui illat melalui ijma’, dan melalui jalan ijtihad.
Adapun syarat-syarat illat adalah:
- illat harus berupa sifat yang jelas dan tampak
- illat harus kuat
- harus ada korelasi (hubungan yang sesuai) antara hukum
dengan sifat yang menjadi illat
- sifat-sifat yang menjadi illat yang kemudian melahirkan qiyas harus berjangkauan luas, tidak terbatas hanya pada satu hukum tertentu
- sifat-sifat yang menjadi illat yang kemudian melahirkan qiyas harus berjangkauan luas, tidak terbatas hanya pada satu hukum tertentu
- tidak dinyatakan batal oleh suatu dalil
D. MACAM-MACAM QIYAS
1. Dari segi kekuatan illat
- Qiyas aulawi, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’
lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashl karena kekuatan illat pada furu’.
- Qiyas musawi, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’
sama keadaannya dengan berlakunya hukum pada ashl karena kekuatan illatnya sama
- Qiyas adwan, yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’
lebih lemah dibandingkan dengan berlakunya hukum pada ashl meskipun qiyas
tersebut memenuhi persyaratan.
2. Dari segi kejelasan illatnya
- Qiyas jali, yaitu qiyas yang illatnya ditetapkan dalam
nash bersamaan dengan penetapan hukum ashl
- Qiyas khafi, yaitu qiyas yang illatnya tidak disebutkan dalam nash.
- Qiyas khafi, yaitu qiyas yang illatnya tidak disebutkan dalam nash.
3. Dari segi keserasian illat dengan hokum
- Qiyas muatssir, yaitu qiyas yang illat penghubung antara
ashl dengan furu’ ditetapkan dengan nash yang sharih atau ijma’
- Qiyas mulaim, qiyas yang illat hukum ashl dalam
hubungannya dengan hukum haram adalah dalam bentuk munasib mulaim.
4. Dari segi dijelaskan atau tidaknya illat dalam qiyas itu
- Qiyas ma’na, yaitu qiyas yang meskipun illatnya tidak
dijelaskan dalam qiyas namun antara ashl dengan furu’ tidak dapat dibedakan,
sehingga furu’ itu seolah-olah ashl itu sendiri
- Qiyas illat, yaitu qiyas yang illatnya dijelaskan dan illat tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum dalam ashl.
- Qiyas illat, yaitu qiyas yang illatnya dijelaskan dan illat tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum dalam ashl.
- Qiyas dilalah, yaitu qiyas yang illatnya bukan pendorong
bagi penetapan hukum itu sendiri, namun ia merupakan keharusan bagi illat yang
memberi petunjuk akan adanya illat.
LINK Presentase : Dimari

- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact